bertaburan

Kamis, 15 Oktober 2015

Contoh makalah pajak penghasilan pasal 23


PAJAK PENGHASILAN PASAL 23



 
Pajak penghasilan Pasal 23, Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri ( orang pribadi/badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.


PEMOTONG PPh PASAL 23

Pemotong pajak PPh Pasal 23 terdiri atas:

1.        Badan pemerintah
2.        Subjek pajak badan dalam negeri
3.        Penyelenggara kegiatan
4.        Bentuk usaha tetap
5.        Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya
6.        Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh pasal 23, yaitu
·           Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas;
·           Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh  PASAL 23

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut Wajib Pajak PPh Pasal 23 ) terdiri atas :
1.      Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan );
2.      Bentuk Usaha Tetap (BUT).


PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh PASAL 23

Beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 (bukan Objek PPh Pasal 23) sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2000, yaitu :

Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank:

1.        Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
·                     Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
·                     Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
2.        Bagian laba yang diterima atau diperoleh  anggota dari perseroan komanditier yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
3.        Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
4.        Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaa. Badan usaha yang dimaksud adalah perusahaan pembiayaan yang telah mendapat ijin Menteri Keuangan; BUMN/BUMD yang khusus memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) termasuk perseroam terbatas(PT) Permodalan Nasional Madani.



TARIF DAN PERHITUNGAN PPh PASAL 23

Tarif  Pajak dan Dasar Pemotongan

Sebesar 15% ( lima belas persen ) dari jumlah bruto atas:

1.   Dividen;
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
3.   Royalti;
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak     Penghasilan Pasal 21 ayat (1) huruf e ;



DEFINISI

1.     DIVIDEN

A .  Merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis   asuransi   atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.


2.                 BUNGA

Termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

A.                Yaitu bunga pinjaman dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Badan dan/atau dari Wajib Pajak Orang Pribadi ke Wajib Pajak Orang Pribadi serta denda keterlambatan pembayaran. Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

v      Premium
  Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya.    Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi.
v    Diskonto
 Diskonto apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

3.          ROYALTI

A.                Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1.    Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2.    Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3.    Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4.    Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

-       penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

-       penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;


-       penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5.      Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6.      Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas
.

B.      Saat terutangnya adalah pada saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. Saat Pemotongan untuk Dividen, Bunga, dan Royalti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
                 tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.




4.                 HADIAH,  PENGHARGAAN,  BONUS,  DAN SEJENISNYA

A.                Dikenakan PPh Pasal 23 jika hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diterima oleh WP Badan termasuk BUT.

Ø  Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Ø  Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
Ø  Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
Ø  Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.


B.       PEMOTONG PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
  1. Penyelenggara Undian;
2.      Pemberi Hadiah.

C.      TARIF
  1. Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
  2. Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut :
a.                dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
b.                   dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c.                   dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.

MENGHITUNG PPh Pasal 23
Cara menghitung PPh Pasal 23 untuk masing-masing Objek Pajak dapat dilihat pada Tabel berikut.

Penghitungan PPh Pasal 23
No
Objek Pajak
Besarnya PPh Pasal 23
1
Dividen
15 % x jumlah dividen
2
Bunga
15% x jumlah bunga
3
Royalti
15% x jumlah royalti
4
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e
15 x jumlah hadiah/penghargaan/bonus

PPh atas Dividen dan Bunga
Perbedaan pengenaan PPh atas dividen dan bunga dijelaskan tabel berikut
Jenis Penghasilan

Pengenaan Pajak
Perhitungan
Penerima
Dividen
Bukan Objek Pajak 
-
PT, koperasi, BUMN/dengan syarat tertentu
PPh Pasal 23
15% x Jumlah bruto
Wajib Pajak dalam negeri
PPh Pasal 26
20% x jumlah bruto (final)
Wajib pajak luar negeri
PPh Pasal 17 ayat (2) c
10% x jumlah bruto (final)
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi
Bunga
Bukan Objek Pajak 
-           
Perusahaan reksa dana atas bunga obligasi
PPh Pasal 23
15% x Jumlah bruto
Wajib Pajak dalam negeri
PPh Pasal 26
20% x jumlah bruto (final)
Wajib Pajak luar negeri
PPh Pasal 4 ayat (2)
20% x jumlah bruto
Wajib Pajak dalam negeri atas bunga deposito, tabungan dan bunga obligasi pasar modal


CONTOH PERHITUNGAN
Contoh 1
Pada tanggal 1 juli 2014 , PT Perdana membayarkan Dividen tunai sebagai berikut
Nama Pemegang Saham

Jumlah Penyertaan
Jumlah Dividen
PT. Ananda

10%
Rp 10.000.000
Bank Mandiri (BUMN)

26%
Rp 26.000.000
PT. Setia Jaya

30%
Rp 30.000.000
CV. Putra

19%
Rp 19.000.000
Tuan Hakim

15%
Rp 15.000.000

Penyelesaian :
PPh yang dipotong oleh PT.Perdana atas pembayaran dividen tersebut adalah
Nama Pemegang Saham

PPh yang dipotong
Keterangan
PT. Ananda

PPh Pasal 23 :
15% x Rp 10.000.000
= Rp 1.500.000
Penerima adalah PT tetapi jumlah penyertaannya kurang  dari 25% dari total saham beredar
Bank Mandiri (BUMN)

Bukan Objek Pajak
Penerima adalah BUMN dan jumlah penyertaannya lebih daru 25% dari total saham beredar
PT Setia Jaya

Bukan Objek Pajak
Penerima adalah PT dan jumlah penyertaannya lebih dari 25% dari total saham beredar
CV. Putra

PPh Pasal 23 :
15% x Rp19.000.000
= Rp 2.850.000
-           
Tuan Hakim

PPh Pasal 17 ayat (2c) :
10%  x Rp15.000.000
= Rp1.500.000
-           

Contoh 2
Penerbit Salemba pada bulan Agustus 2014 membayarkan Royalti kepada penulis sebagai berikut :
Nama Penulis

Jumlah Royalti
Keterangan
Tuan A
Rp35.000.000
Mempunyai NPWP, menikah dengan 2 tanggungan
Tuan B
Rp24.000.000
Tidak mempunyai NPWP, tidak menikah tanpa tanggungan
Nona X
Rp75.000.000
Mempunyai NPWP,tanpa tanggungan
Nyonya X
Rp9.500.000
Tidak mempunyai NPWP, Tanpa tanggungan, suami berpenghasilan.

Penyelesaian:
PPh yang dipotong Oleh penerbit Salemba atas pembayaran royalti tersebut adalah:
Nama Penulis
PPh yang dipotong
Tambahan PPh karena Tidak Ber-NPWP
Total PPh yang Dipotong
Tuan A
15%  x  Rp 35.000.000
= Rp5.250.000
-
Rp 5.250.000
Tuan B
15%  x  Rp 24.000.000  = Rp3.600.000
100% x Rp 3.600.000
= Rp3.600.000
Rp 7.200.000

Nona X
15%  x  Rp75.000.000
= Rp11.250.000
-           
Rp11.250.000

Nyonya Y
15%  x Rp9.500.000
= Rp1.425.000
100%  x  Rp1.425.000
= Rp 1.425.000
Rp 2.850.000




Contoh 3
PT Jaya Abadi menerima Bunga atas penyertaan obligasi pada PT Perdana senilai
Rp 5.500.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Penyelesaian:

PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Perdana adalah:
15%  x  Rp 5.500.000  = Rp 825.000


                                                
Contoh 4

Tuan Akbar pada bulan Juli 2014, menerima Bunga atas simpanan deposito di Bank Danamon senilai Rp.60.000.000.
Penyelesaian:
Atas penghasilan bunga tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 20%  x Rp 60.000.000 = Rp 12.000.000

Contoh 5
Tuan Hakim adalah salah satu anggota koperasi Mandiri Sejahtera. Pada bulan Agustus 2014, menerima bunga simpanan dari Koperasi sebesar Rp 500.000 dan menerima pembagian sisa hasil usaha koperasi sebesar Rp 1.500.000.
Penyelesaian :
Atas penghasilan bunga tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%  x  Rp 500.000 = Rp50.000
Atas penghasilan pembagian sisa hasil usaha koperasi tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena bukan Objek Pajak.






Contoh 6 :
Dalam rangka Dies Natalis ke 20, PT Swaragama menyelenggarakan kegiatan dengan memberikan Hadiah/penghargaan kepada para pesertanya sebesar Rp 100.000.000 Stay Cool Group Band merupakam salah satu penerima hadiah tersebut dengan nilai Rp 10.000.000 sebelum dipotong pajak. Stay Cool Group belum memiliki NPWP.
Penyelesaian :
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Swaragama atas hadiah yang diterima oleh Stay Cool Group Band adalah
 200%  x 50%   x  Rp 10.000.000 = Rp 3.000.000.

SAAT TERUTANG, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23
1.      Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Yang dimaksud saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotongnya pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2.      Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia
3.      Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambatnya-selambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak  berakhir.
4.      Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong.
5.      Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasa 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut. Transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat, sedangkan Objek PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya sewa kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.





SURAT PEMBERITAHUAN MASA DAN BUKTI PEMOTONGAN

Kasus

PT. Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaam ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta, NPWP: 01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut:

1.      Pada tanggal 10 oktober 2011, membayar bungan pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar Rp 1000.000. Bank Mandiri bealamat di Jl. Diponegoro No.133 Yogyakarta, NPWP: 01.222.333.2.541.000.
2.      Pada tanggal 15 oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis, yaitu:


Nama

Alamat
NPWP
Jumlah Royalti
Monalisa
Jl. Podang No.6 Yogyakarta
04.111.333.1.541.000
Rp20.000.000
Yogananta
Jl. Merdeka No. 100 Yogyakarta

Rp5.000.000
Riskayanti
Jl.Kalimantan No. 10 Yogyakarta
04.222.555.1.541.000
Rp10.000.000




Penyelesaian:

Penghitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuat oleh PT. Perdana dijelaskan sebagai berikut:

1.      Atas pembayaran bunga sebesar Rp.1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23.
2.      Atas pembayaran royalti kepada penulis dipotong PPh Pasal 24 sebagai berikut:

Nama Penulis
PPh yang Dipotong
Tambahan PPh karena tidak ber-NPWP
Total PPh yang Dipotong
Monalisa
15%x Rp 20.000.000 = Rp 3000.000

Rp 3.000.000
Yogananta
15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
100% x Rp 750.000 = Rp 750.000 
Rp 1.500.000
Riskayanti
15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000

Rp 1.500.000
Bukti Pemotongan yang dilampirkan dalam kasus ini merupakan salah satu lampiran SPT  Masa yang diserahkan oleh Pemotong Pajak yaitu PT. Perdana. Bukti Pemotongan seharusnya dibuat rangkap ke-3. Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak, lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak, dan lembar ke-3 untuk Pemotong Pajak .

Penerima
Jumlah PPh yang Dipotong/Disetor
Atas royalti
1.      Monalisa
2.      Yogananta
3.      Riskayanti





Total

Rp3.000.000
RP1.500.000
Rp1.500.000














Rp6.000.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar