PAJAK PENGHASILAN PASAL
23
Pajak penghasilan Pasal 23, Merupakan pajak yang
dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri
( orang pribadi/badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh
Pasal 21. PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau
Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
PEMOTONG PPh
PASAL 23
Pemotong
pajak PPh Pasal 23 terdiri atas:
1.
Badan
pemerintah
2.
Subjek pajak
badan dalam negeri
3.
Penyelenggara
kegiatan
4.
Bentuk usaha
tetap
5.
Perwakilan
perusahaan di luar negeri lainnya
6.
Orang
pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh pasal 23, yaitu
·
Akuntan,
arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat,
pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas;
·
Orang
pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran
berupa sewa.
PENERIMA
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23
Penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut Wajib Pajak PPh
Pasal 23 ) terdiri atas :
1. Wajib Pajak dalam negeri (orang
pribadi atau badan );
2. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
PENGHASILAN
YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Beberapa
jenis penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 (bukan Objek PPh
Pasal 23) sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2000, yaitu :
Penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada bank:
1.
Dividen atau
bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah,
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia dengan syarat:
·
Dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
·
Bagi
perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling
rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
2.
Bagian laba
yang diterima atau diperoleh anggota
dari perseroan komanditier yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan
kontrak investasi kolektif;
3.
Sisa hasil
usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
4.
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaa. Badan usaha yang dimaksud adalah
perusahaan pembiayaan yang telah mendapat ijin Menteri Keuangan; BUMN/BUMD yang
khusus memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
(UMKM) termasuk perseroam terbatas(PT) Permodalan Nasional Madani.
TARIF DAN
PERHITUNGAN PPh PASAL 23
Tarif Pajak dan Dasar Pemotongan
Sebesar 15% ( lima belas persen ) dari jumlah bruto
atas:
1. Dividen;
2. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
3. Royalti;
4. Hadiah,
penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21 ayat (1) huruf e ;
DEFINISI
1.
DIVIDEN
A . Merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
saham atau pemegang polis asuransi atau
pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
2.
BUNGA
Termasuk
premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
A.
Yaitu bunga
pinjaman dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Badan dan/atau dari Wajib Pajak
Orang Pribadi ke Wajib Pajak Orang Pribadi serta denda keterlambatan
pembayaran. Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
karena jaminan pengembalian utang
v Premium
Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai
nominalnya. Premium merupakan
penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi.
v Diskonto
Diskonto apabila surat obligasi dibeli di
bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli
obligasi.
3.
ROYALTI
A.
Royalti
adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan
apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak
cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau
model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak
kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2. Penggunaan atau hak menggunakan
peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. Pemberian pengetahuan atau informasi
dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. Pemberian bantuan tambahan atau
pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut
pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut
pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3,
berupa:
- penerimaan atau hak menerima rekaman
gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat
melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan
rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau
radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau
teknologi yang serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan
sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. Penggunaan atau hak menggunakan film
gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran
televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian
hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial
atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas
.
B. Saat terutangnya adalah pada saat yang
ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. Saat Pemotongan untuk
Dividen, Bunga, dan Royalti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan
pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya
penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung
peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
4.
HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS, DAN SEJENISNYA
A.
Dikenakan PPh Pasal 23 jika hadiah atau penghargaan perlombaan,
penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
diterima oleh WP Badan termasuk BUT.
Ø Hadiah undian adalah hadiah dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Ø Hadiah atau penghargaan perlombaan
adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu
ketangkasan.
Ø Hadiah sehubungan dengan pekerjaan,
jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan
oleh penerima hadiah.
Ø Penghargaan adalah imbalan yang
diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
B. PEMOTONG PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh)
adalah:
- Penyelenggara
Undian;
2. Pemberi Hadiah.
C.
TARIF
- Atas
hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah
bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
- Atas
hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh
pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri.
b.
dikenakan
PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto
dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c.
dikenakan
PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto,
bila penerima Wajib Pajak badan.
MENGHITUNG PPh Pasal 23
Cara menghitung PPh
Pasal 23 untuk masing-masing Objek Pajak dapat dilihat pada Tabel berikut.
Penghitungan
PPh Pasal 23
No
|
Objek Pajak
|
Besarnya PPh
Pasal 23
|
1
|
Dividen
|
15
% x jumlah dividen
|
2
|
Bunga
|
15%
x jumlah bunga
|
3
|
Royalti
|
15%
x jumlah royalti
|
4
|
Hadiah,
penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
Penghasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e
|
15
x jumlah hadiah/penghargaan/bonus
|
PPh
atas Dividen dan Bunga
Perbedaan pengenaan PPh atas dividen dan bunga dijelaskan
tabel berikut
Jenis Penghasilan
|
Pengenaan Pajak
|
Perhitungan
|
Penerima
|
Dividen
|
Bukan
Objek Pajak
|
-
|
PT,
koperasi, BUMN/dengan syarat tertentu
|
PPh
Pasal 23
|
15%
x Jumlah bruto
|
Wajib
Pajak dalam negeri
|
|
PPh
Pasal 26
|
20%
x jumlah bruto (final)
|
Wajib
pajak luar negeri
|
|
PPh
Pasal 17 ayat (2) c
|
10%
x jumlah bruto (final)
|
Wajib
Pajak dalam negeri orang pribadi
|
|
Bunga
|
Bukan
Objek Pajak
|
-
|
Perusahaan
reksa dana atas bunga obligasi
|
PPh
Pasal 23
|
15%
x Jumlah bruto
|
Wajib
Pajak dalam negeri
|
|
PPh
Pasal 26
|
20%
x jumlah bruto (final)
|
Wajib
Pajak luar negeri
|
|
PPh
Pasal 4 ayat (2)
|
20%
x jumlah bruto
|
Wajib
Pajak dalam negeri atas bunga deposito, tabungan dan bunga obligasi pasar
modal
|
CONTOH
PERHITUNGAN
Contoh
1
Pada tanggal 1 juli 2014 , PT Perdana membayarkan Dividen tunai sebagai berikut
Nama
Pemegang Saham
|
Jumlah
Penyertaan
|
Jumlah
Dividen
|
PT.
Ananda
|
10%
|
Rp
10.000.000
|
Bank
Mandiri (BUMN)
|
26%
|
Rp
26.000.000
|
PT.
Setia Jaya
|
30%
|
Rp
30.000.000
|
CV.
Putra
|
19%
|
Rp
19.000.000
|
Tuan
Hakim
|
15%
|
Rp
15.000.000
|
Penyelesaian
:
PPh yang dipotong oleh PT.Perdana atas pembayaran
dividen tersebut adalah
Nama
Pemegang Saham
|
PPh
yang dipotong
|
Keterangan
|
PT.
Ananda
|
PPh
Pasal 23 :
15%
x Rp 10.000.000
=
Rp 1.500.000
|
Penerima
adalah PT tetapi jumlah penyertaannya kurang
dari 25% dari total saham beredar
|
Bank
Mandiri (BUMN)
|
Bukan
Objek Pajak
|
Penerima
adalah BUMN dan jumlah penyertaannya lebih daru 25% dari total saham beredar
|
PT
Setia Jaya
|
Bukan
Objek Pajak
|
Penerima
adalah PT dan jumlah penyertaannya lebih dari 25% dari total saham beredar
|
CV.
Putra
|
PPh
Pasal 23 :
15%
x Rp19.000.000
=
Rp 2.850.000
|
-
|
Tuan
Hakim
|
PPh
Pasal 17 ayat (2c) :
10% x Rp15.000.000
=
Rp1.500.000
|
-
|
Contoh
2
Penerbit Salemba pada bulan Agustus 2014 membayarkan
Royalti kepada penulis sebagai
berikut :
Nama Penulis
|
Jumlah Royalti
|
Keterangan
|
Tuan
A
|
Rp35.000.000
|
Mempunyai
NPWP, menikah dengan 2 tanggungan
|
Tuan
B
|
Rp24.000.000
|
Tidak
mempunyai NPWP, tidak menikah tanpa tanggungan
|
Nona
X
|
Rp75.000.000
|
Mempunyai
NPWP,tanpa tanggungan
|
Nyonya
X
|
Rp9.500.000
|
Tidak
mempunyai NPWP, Tanpa tanggungan, suami berpenghasilan.
|
Penyelesaian:
PPh yang dipotong Oleh penerbit Salemba atas pembayaran
royalti tersebut adalah:
Nama Penulis
|
PPh
yang dipotong
|
Tambahan PPh karena Tidak Ber-NPWP
|
Total PPh yang Dipotong
|
Tuan
A
|
15% x Rp
35.000.000
=
Rp5.250.000
|
-
|
Rp
5.250.000
|
Tuan
B
|
15% x Rp
24.000.000 = Rp3.600.000
|
100%
x Rp 3.600.000
=
Rp3.600.000
|
Rp
7.200.000
|
Nona
X
|
15% x
Rp75.000.000
=
Rp11.250.000
|
-
|
Rp11.250.000
|
Nyonya
Y
|
15% x Rp9.500.000
=
Rp1.425.000
|
100% x
Rp1.425.000
=
Rp 1.425.000
|
Rp
2.850.000
|
Contoh
3
PT
Jaya Abadi menerima Bunga atas
penyertaan obligasi pada PT Perdana senilai
Rp
5.500.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Penyelesaian:
PPh
Pasal 23 yang dipotong oleh PT Perdana adalah:
15% x Rp
5.500.000 = Rp 825.000
Contoh
4
Tuan Akbar pada bulan
Juli 2014, menerima Bunga atas
simpanan deposito di Bank Danamon senilai Rp.60.000.000.
Penyelesaian:
Atas penghasilan bunga
tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)
sebesar 20% x Rp 60.000.000 = Rp
12.000.000
Contoh
5
Tuan Hakim adalah salah
satu anggota koperasi Mandiri Sejahtera. Pada bulan Agustus 2014, menerima
bunga simpanan dari Koperasi sebesar Rp 500.000 dan menerima pembagian sisa
hasil usaha koperasi sebesar Rp 1.500.000.
Penyelesaian
:
Atas penghasilan bunga
tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)
sebesar 10% x Rp 500.000 = Rp50.000
Atas penghasilan
pembagian sisa hasil usaha koperasi tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena bukan
Objek Pajak.
Contoh
6 :
Dalam rangka Dies
Natalis ke 20, PT Swaragama menyelenggarakan kegiatan dengan memberikan Hadiah/penghargaan kepada para
pesertanya sebesar Rp 100.000.000 Stay Cool Group Band merupakam salah satu
penerima hadiah tersebut dengan nilai Rp 10.000.000 sebelum dipotong pajak.
Stay Cool Group belum memiliki NPWP.
Penyelesaian
:
PPh Pasal 23 yang
dipotong oleh PT Swaragama atas hadiah yang diterima oleh Stay Cool Group Band
adalah
200% x
50% x
Rp 10.000.000 = Rp 3.000.000.
SAAT TERUTANG, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23
1. Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang
pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir terutangnya
penghasilan yang bersangkutan. Yang dimaksud saat terutangnya penghasilan yang
bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotongnya pajak sesuai
dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus
disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan
takwin berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau
Kantor Pos Indonesia
3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambatnya-selambatnya 20 (dua puluh)
hari setelah Masa Pajak berakhir.
4. Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan
tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak
Penghasilan yang dipotong.
5. Pelaksanaan pemotongan, penyetoran,
dan pelaporan PPh Pasa 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di
tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek
PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap
pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut. Transaksi-transaksi yang
merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh
kantor pusat, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat,
sedangkan Objek PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang,
misalnya sewa kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan
oleh kantor cabang yang bersangkutan.
SURAT
PEMBERITAHUAN MASA DAN BUKTI PEMOTONGAN
Kasus
PT. Perdana merupakan perusahaan
penerbitan dan percetakan. Perusahaam ini didirikan pada tahun 2000, beralamat
di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta, NPWP: 01.555.444.1.541.000. Pembayaran
honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober
2011 sebagai berikut:
1. Pada tanggal 10 oktober 2011,
membayar bungan pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar Rp 1000.000.
Bank Mandiri bealamat di Jl. Diponegoro No.133 Yogyakarta, NPWP:
01.222.333.2.541.000.
2. Pada tanggal 15 oktober 2011,
membayar royalti kepada beberapa penulis, yaitu:
Nama
|
Alamat
|
NPWP
|
Jumlah Royalti
|
Monalisa
|
Jl. Podang
No.6 Yogyakarta
|
04.111.333.1.541.000
|
Rp20.000.000
|
Yogananta
|
Jl.
Merdeka No. 100 Yogyakarta
|
|
Rp5.000.000
|
Riskayanti
|
Jl.Kalimantan
No. 10 Yogyakarta
|
04.222.555.1.541.000
|
Rp10.000.000
|
Penyelesaian:
Penghitungan PPh Pasal 23 dan bukti
pemotongan yang dibuat oleh PT. Perdana dijelaskan sebagai berikut:
1. Atas pembayaran bunga sebesar
Rp.1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena penghasilan yang
dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh
Pasal 23.
2. Atas pembayaran royalti kepada
penulis dipotong PPh Pasal 24 sebagai berikut:
Nama Penulis
|
PPh yang Dipotong
|
Tambahan PPh karena tidak ber-NPWP
|
Total PPh yang Dipotong
|
Monalisa
|
15%x Rp 20.000.000 = Rp 3000.000
|
|
Rp 3.000.000
|
Yogananta
|
15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
|
100% x Rp 750.000 = Rp
750.000
|
Rp 1.500.000
|
Riskayanti
|
15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
|
|
Rp 1.500.000
|
Bukti Pemotongan yang
dilampirkan dalam kasus ini merupakan salah satu lampiran SPT Masa yang diserahkan oleh Pemotong Pajak
yaitu PT. Perdana. Bukti Pemotongan seharusnya dibuat rangkap ke-3. Lembar ke-1
untuk Wajib Pajak, lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak, dan lembar ke-3
untuk Pemotong Pajak .
Penerima
|
Jumlah
PPh yang Dipotong/Disetor
|
|
Atas
royalti
1.
Monalisa
2.
Yogananta
3.
Riskayanti
Total
|
Rp3.000.000
RP1.500.000
Rp1.500.000
|
Rp6.000.000
|